Damuli Kebun, DPM PPTSP - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengadakan sosialisasi terkait pelayanan Perizinan Secara Elektronik ke Puskesmas Aek Kanopan, Kamis(18/2).
Sosialisasi di buka dengan kata sambutan dari Kepala Puskesmas Aek Kanopan dr. Iin dan kata sambutan sekaligus penjelasan terkait pelayanan perizinan secara elektronik dari Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Azhari Pasaribu SH, MSi. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengedukasi dan sekaligus memberikan arahan terkait permohonan perizinan secara elektronik melalui Sicantik Cloud.
Acara di lanjutkan dengan demo pengurusan dan tata cara permohonan perizinan secara elektronik. Peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti tahap demi tahap dalam melakukan pengurusan izin secara online.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu berharap kedepannya dengan pengurusan izin secara elektronik ini dapat memberikan kemudahan kepada Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebagai informasi tambahan izin - izin yang dapat diurus secara online ada 15, yaitu :
Izin Praktik Dokter
Izin Praktik Dokter Spesialis
Izin Praktik Dokter Gigi
Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis (Konservasi Gigi)
Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Izin Praktik Apoteker
Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
Izin Praktik Refraksionis Optisien/Optometris
Izin Kerja Bidan
Izin Kerja Perawat
Izin Kerja Rekam Medik
Izin Kerja Sanitarian
Izin Kerja Tenaga Gizi
Izin Kerja Radiografer
(Admin/DPM PPTSP)